Komisi III DPRD Medan Pertanyakan Penebangan Pohon Penghijauan

penebangan Pohon Mahoni

topmetro.news – Komisi III DPRD Medan mempertanyakan kebijakan DKP Kota Medan yang melakukan penebangan Pohon Mahoni untuk penghijauan. “Akibat penebangan tersebut, suasana kota semakin panas dan gersang,” ungkap anggota Komisi III DPRD Medan, Irwansyah, kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).

Politisi PKS itu mengungkapkan, penebangan pohon penghijauan itu antara lain seperti di Jalan Dr Mansyur dan Jalan Brigjend Katamso. “Penebangan ini sangat bertentangan dengan visi Kota Medan yang ingin menjadikan Kota Medan sebagai ‘Kota Hijau’,” tegas Irwnasyah.

Apalagi, lanjut Irwansyah, saat ini Pemko Medan tengah giat-giatnya mengkampanyekan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai paru-parunya kota untuk keseimbangan lingkungan.

Seharusnya, imbuh Irwansyah, Pemko Medan dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan lebih memperbanyak pohon-pohon penghijauan di semua jalan. Sehingga suasana kota lebih sejuk dan asri.

“Dan bukan malah melakukan penebangan pohon-pohon penghijauan yang sudah ada. Tentu ini menjadi pertanyaan kita kenapa hal tersebut dilakukan,” ujar Irwansyah.

Kemana Hasil Penebangan?

Lanjut Irwansyah, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengatur paling sedikit 30 persen dari wilayah kota harus ruang terbuka hijau (RTH). “Jadi setiap kota itu minimal harus ada RTH-nya 30 persen,” ungkap Irwansyah.

Di samping itu, Irwansyah mengatakan patut dipertanyakan kemana hasil penebangan Pohon Mahoni itu? Dan diapakan selanjutnya kayu-kayu hasil penebangan tersebut. Apakah dijual dan hasilnya disetor ke kas Pemko sebagai PAD?

“Atau hasil penjualan kayu-kayu tersebut masuk ke kantong oknum-oknum tertentu? Ini kan perlu keterbukaan agar publik tidak bertanya-tanya,” tegasnya, seraya menyebut, dalam waktu dekat, Komisi III (DPRD Medan), akan memanggil pihak DKP Kota Medan untuk minta penjelasan.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment